![]() |
| Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Selatan, La Ode Aris Hardian. |
Stasiunberita.id, Buton Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akhirnya buka suara terkait beredarnya rekaman percakapan via telepon yang viral di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Selatan, La Ode Aris Hardian, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, rekaman tersebut diduga telah mengalami proses pengeditan dan pemotongan sehingga informasi yang disampaikan menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Tak hanya itu, konten yang beredar juga dinilai mengandung muatan provokatif yang dapat memicu keresahan serta berpotensi menimbulkan kebencian di ruang digital.
“Informasi yang beredar tidak mencerminkan konteks percakapan yang sebenarnya dan berpotensi merupakan bentuk manipulasi informasi,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
![]() |
| Klarifikasi Pemkab Buton. (Foto: Ilustrasi) |
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh, serta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemda juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang telah dimanipulasi dan mengandung unsur kebencian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dinas Komunikasi dan Informatika turut mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan mengedepankan informasi dari sumber resmi pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menegaskan tetap fokus pada pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta berharap tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
(Stasiunberita/Redaksi)

