Pemkot Baubau Bentuk Satgas Pengawasan BBM, SPBU Nakal dan Tangki Modifikasi Bakal Ditindak ‎

Suasana Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Baubau di Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (29/10/2026). Foto: Istimewa

‎

StasiunBerita.id, BAUBAU — Pemerintah Kota Baubau bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Baubau.‎

‎Langkah tegas dan penanganan terpadu tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Wali Kota Baubau, Jalan Raya Palagimata, Kamis (29/10/2026).

‎Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Baubau, Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc., Ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri, S.T., Sekretaris Daerah, La Ode Darus Salam, S.Sos., M.Si., serta jajaran unsur Forkopimda meliputi Polres Baubau, Kodim 1413 Buton, Kejaksaan Negeri Baubau, dan pimpinan Terminal BBM (TBBM) Baubau.

‎Stok BBM Aman, Distribusi Jadi Catatan

‎Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kota Baubau, laporan dari pihak TBBM mengonfirmasi bahwa ketersediaan stok BBM di wilayah Kota Baubau berada dalam kondisi aman dan mencukupi.

‎Guna mengantisipasi tingginya kebutuhan masyarakat, jam operasional penyaluran BBM di SPBU diperpanjang mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WITA. Selain itu, kuota penyaluran harian ke setiap SPBU juga ditingkatkan sebesar 30 persen dibanding hari-hari sebelumnya.

‎Meski pasokan terjamin, evaluasi bersama Forkopimda menyoroti pentingnya pembenahan pola distribusi serta pengetatan pengawasan lapangan untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemkot Baubau dan Forkopimda sepakat tidak menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan karena dinilai kurang efektif, serta memilih fokus pada pengawasan langsung di lokasi penyaluran.

‎Sanksi Pidana bagi SPBU Nakal dan Pengecer

‎Penegakan hukum menjadi salah satu poin krusial dalam rapat ini. Perwakilan Kejaksaan Negeri Baubau menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi yang melanggar aturan termasuk pelayanan terhadap pengecer memiliki implikasi hukum serius. Praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana tegas sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

‎Sejalan dengan hal tersebut, jajaran Polres Baubau siap menyiagakan personel untuk mengamankan SPBU serta menindak tegas penggunaan tangki rakitan atau modifikasi yang merugikan masyarakat.

‎5 Langkah Konkret Hasil Rapat Forkopimda

‎Berdasarkan kesepakatan rapat, Pemkot Baubau menetapkan lima langkah konkret penanganan masalah BBM:

‎1. Pembentukan Satgas Terpadu Pengawasan BBM: Melibatkan personel Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim, Dinas Perhubungan, Disperindag, Satpol PP, serta Bagian Ekonomi dan Hukum Setda Baubau.

‎2. Pengetatan Pengamanan SPBU: Menempatkan personel kepolisian di tujuh SPBU untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

‎3. Penertiban Jeriken dan Tangki Modifikasi: Menginstruksikan pengelola SPBU mengoptimalkan seluruh nosel pengisian dan memblokir pembelian yang melanggar ketentuan.

‎4. Optimalisasi Sektor Prioritas: Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) akan memantau operasional di lapangan, termasuk memprioritaskan pasokan BBM sektor pertanian di SPBU Bungi dan Sorawolio.

‎5. Kaji Pengalihan Pengisian Solar Truk: Mengkaji opsi pemindahan lokasi pengisian BBM solar untuk kendaraan truk ke SPBU di luar pusat kota guna mengurai kemacetan.

‎Selain persoalan BBM, rapat koordinasi Forkopimda ini turut membahas langkah strategis menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Kalia-Lia, serta pengaktifan kembali Poskamling di wilayah-wilayah rawan.(Adm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama