Kebijakan Analis Muda Dinas PMD Kolaka Timur, Alsyukur Edja, menjelaskan bahwa saat ini draft tahapan Pilkades masih dalam proses verifikasi oleh Bagian Hukum Pemda.
“Tahapan Pilkades akan digelar pada September 2025. Hari dan tanggalnya segera ditetapkan setelah verifikasi selesai,” ujar Alsyukur.
Ia menyoroti dua titik rawan yang berpotensi memicu sengketa, yaitu pendataan pemilih dan persyaratan calon.
Menurut Alsyukur, aturan terbaru sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019 memperbolehkan calon kepala desa berdomisili di luar desa tempat Pilkades digelar. Ketentuan ini kerap memunculkan perdebatan dan perlu antisipasi sejak dini.
Polres Kolaka Timur turut memastikan kesiapan pengamanan di dua desa tersebut. Personel kepolisian akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengawal seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pendataan pemilih hingga pemungutan suara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas agar Pilkades berjalan aman, tertib, dan kondusif.
