OJK Perkuat Literasi Keuangan di Buton Selatan, Masyarakat Diingatkan Waspada Transaksi Digital

 

Narasumber OJK, perbankan, dan Pemda Buton Selatan dalam sosialisasi edukasi keuangan di Gedung Lamaindo, Kamis (9/4/2026). (Foto: Diskominfo Busel)


StasiunBerita.id, Buton Selatan - Upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat terus digencarkan. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggelar sosialisasi keuangan yang melibatkan masyarakat dan pelajar di Gedung Lamaindo, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri pimpinan sejumlah perbankan yang beroperasi di Buton Selatan serta perwakilan bank dari wilayah Kepulauan Buton. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas pemahaman masyarakat terkait sistem keuangan yang aman dan terpercaya.

Dalam sosialisasi itu, OJK memberikan pemahaman dasar mengenai layanan perbankan, termasuk penggunaan produk seperti tabungan, kartu ATM, debit, hingga kartu kredit. Masyarakat dijelaskan bahwa biaya administrasi yang dikenakan merupakan bagian dari sistem layanan dan keamanan perbankan untuk melindungi dana serta data nasabah.

Seiring pesatnya perkembangan transaksi digital, OJK juga menyoroti meningkatnya potensi risiko yang dihadapi masyarakat. Beberapa kasus yang sempat mencuat, termasuk di Kota Baubau, menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan berbasis digital, termasuk produk asuransi.

OJK menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah isu yang berkembang, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Masyarakat perlu lebih berhati-hati, terutama jika ada pihak atau aplikasi yang meminta data pribadi maupun kode verifikasi. Data tersebut sangat sensitif dan berpotensi disalahgunakan,” ujar perwakilan OJK.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada peran keluarga dalam mengawasi aktivitas keuangan anak. Orang tua diimbau untuk tidak lengah, terutama dalam penggunaan kartu ATM atau akses ke rekening, guna mencegah penyalahgunaan seperti praktik judi online.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK memastikan bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan, termasuk investasi bodong, dapat segera melapor. Laporan diharapkan disampaikan maksimal 1x24 jam setelah kejadian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Melalui sosialisasi ini, OJK berharap tingkat literasi keuangan masyarakat terus meningkat, sehingga mampu menghadapi perkembangan ekonomi digital dengan lebih cerdas, aman, dan bertanggung jawab.


(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama