![]() |
| Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buton saat konferensi pers terkait klarifikasi kasus di Batauga. (Foto: Istimewa) |
StasiunBerita.id, Buton — Polres Buton memberikan klarifikasi atas polemik penanganan laporan warga di Kecamatan Batauga yang sempat ramai di media sosial. Aparat memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada laporan yang diabaikan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Buton, Sabtu (18/4/2026), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial WA (46), warga Desa Lampanairi, terkait dugaan pengancaman yang dialaminya di kediamannya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Batauga, pada Senin, 13 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dipicu oleh aksi pelemparan terhadap salah satu rumah warga oleh orang tak dikenal. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melakukan pengejaran. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah milik pelapor.
Merasa tidak nyaman dan khawatir, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batauga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bahan keterangan di lokasi.
Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam forum gelar perkara di Satreskrim Polres Buton untuk mengkaji secara menyeluruh fakta dan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Buton, Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana pengancaman tidak terpenuhi secara hukum. Namun, ditemukan adanya indikasi pelanggaran lain.
“Peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman. Namun, terdapat dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin,” ujarnya saat konferensi pers yang turut didampingi Kasi Humas Polres Buton, Anwar.
Ia menambahkan, kesimpulan tersebut diambil melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas penanganan kasus.
Sebagai tindak lanjut, laporan resmi telah diterbitkan dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik mulai mendalami dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Sunarton menegaskan bahwa perubahan konstruksi perkara merupakan hal yang wajar dalam proses hukum, seiring berkembangnya fakta di lapangan. Setiap laporan, kata dia, akan diuji berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, pihak kepolisian memastikan narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga peningkatan status ke penyidikan, telah dilakukan.
Polres Buton juga menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, serta membuka ruang bagi publik yang ingin memberikan informasi tambahan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum, guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Stasiunberita/Redaksi)
