Dua Tahun Tak Kunjung Tuntas, Dugaan Penyerobotan Tanah di Baubau Disorot: Kuasa Hukum Tantang Polres Buka Terang


Kuasa hukum pelapor, Muhammad Inaldi Zain.


StasiunBerita.id, BAUBAU — Penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Perkara yang dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/245/XI/2025/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA itu dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

‎Tim kuasa hukum pelapor, Amir, melalui INN Law Office Muhammad Inaldi Zain, S.H. dan Partner, mendesak Polres Baubau membuka secara terang perkembangan dan konstruksi penanganan perkara tersebut melalui gelar perkara khusus.

‎Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Baubau.

‎Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar gelar perkara khusus dilakukan untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan alat bukti serta arah penyelesaian perkara.

‎Sorotan utama kuasa hukum adalah lamanya proses penanganan perkara yang disebut belum berujung pada kejelasan status hukum.

‎Dipertanyakan, Mengapa Perkara Belum Juga Terang?

‎Kuasa hukum mempertanyakan alasan penanganan perkara yang disebut masih berkaitan dengan kebutuhan pembuktian hukum perdata.

‎Alasan tersebut, menurut mereka, tercantum dalam SP2HP Nomor B/140/VI/2026/Reskrim tertanggal 4 Juni 2026, setelah dilakukan koordinasi antara penyidik dengan Kejaksaan Negeri Baubau.

‎Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak pelapor.

‎Jika masih terdapat kekurangan pembuktian, alat bukti apa yang masih diperlukan? Jika diperlukan pemeriksaan tambahan, mengapa proses tersebut tidak segera dilakukan? Sebaliknya, apabila perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana, mengapa tidak diberikan keputusan yang memberikan kepastian hukum?

‎Menurut kuasa hukum, seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui gelar perkara khusus.

Kuasa Hukum Klaim Telah Serahkan Sejumlah Dokumen

‎Tim kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan objek dan pokok persoalan dalam laporan tersebut.

‎Dokumen yang disebut telah diserahkan antara lain:

  • ‎ Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.BB.
  • Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 01/Pdt/2013/PT Sultra.
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2394 K/Pdt/2013.
  • Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  • Putusan Pengadilan Negeri Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Baubau.
  • Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 16/Pdt/2023/PT KDI.
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4024 K/PDT/2023.
  • Surat Ukur Nomor 05218/2023 dari BPN Kota Baubau.
  • Sertifikat Hak Milik NIB 21.06.000008024.0 tertanggal 14 Januari 2025.
  • Dokumen permohonan penegasan status eksekusi (constatering) dan keterangan resmi mengenai objek sengketa dari Pengadilan Negeri Baubau.
‎Dengan sejumlah dokumen tersebut, kuasa hukum mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan alasan belum adanya kepastian mengenai arah penyelesaiannya.

‎“Kami tidak meminta penyidik memihak kepada pelapor. Kami meminta proses hukum berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian,” tegas kuasa hukum.

‎Tiga Kali Pergantian Penyidik

‎Perhatian kuasa hukum juga tertuju pada pergantian personel penyidik yang menangani perkara tersebut.

‎Mereka menyebut perkara itu telah ditangani oleh tiga penyidik secara berurutan, yakni Abdul Razak, S.H., M.H.; Arif Budiman Idris; dan IPDA Muhammad Fatih Zhafran, A.Tr.IK.

‎Pergantian penyidik tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi dalam gelar perkara khusus.

‎Pasalnya, menurut kuasa hukum, meski proses penanganan telah berlangsung cukup lama, pihak pelapor disebut belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai langkah hukum maupun arah akhir perkara.

‎Tak Ingin Perkara Bergantung pada Gugatan Perdata

‎Salah satu poin yang paling dipersoalkan kuasa hukum adalah alasan bahwa perkara perlu menunggu adanya proses atau pembuktian perdata.

‎Mereka mempertanyakan konsekuensi apabila pihak terlapor tidak pernah mengajukan gugatan perdata.

‎“Kalau pihak terlapor tidak pernah mengajukan gugatan perdata, apakah laporan pidana ini akan terus menunggu tanpa batas waktu?” demikian pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum.

‎Karena itu, mereka meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan, posisi terkini perkara, alat bukti yang telah diperiksa, kekurangan alat bukti apabila memang masih ada, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Minta Kepastian, Bukan Memaksakan Status Tersangka

‎Kuasa hukum menegaskan permohonan gelar perkara khusus bukan dimaksudkan untuk memaksakan seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

‎Menurut mereka, gelar perkara justru diperlukan agar seluruh konstruksi perkara dapat diuji dan dievaluasi secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kalau memang tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses sesuai hukum. Kalau masih ada yang harus diperiksa, lakukan pemeriksaan. Yang tidak boleh adalah perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

‎Mereka menilai kepastian hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara dan proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Tak Ada Kejelasan, Propam dan Kompolnas Dipertimbangkan

‎Permohonan gelar perkara khusus tersebut juga disebut bukan menjadi langkah terakhir.

‎Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengawasan melalui Divisi Propam Polri dan Kompolnas apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

‎Namun, langkah tersebut ditegaskan sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penanganan perkara, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

‎Kuasa hukum menyatakan setiap dugaan pelanggaran tetap harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Bola Kini di Tangan Polres Baubau

‎Permohonan gelar perkara khusus kini menempatkan Polres Baubau pada posisi untuk memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak pelapor.

‎Apakah perkara akan kembali bergerak? Apakah seluruh alat bukti akan dievaluasi? Apakah alasan menunggu proses perdata tetap dipertahankan? Atau justru akan ada keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak kepolisian.

‎Tim kuasa hukum berharap perkara tidak kembali berlarut-larut tanpa kejelasan.

‎“Kami meminta pimpinan mengambil sikap. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru harus menunggu tanpa kepastian. Gelar perkara khusus adalah ruang untuk menguji semuanya secara terbuka, objektif, dan profesional,” tutup tim kuasa hukum.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Baubau terkait permohonan gelar perkara khusus tersebut.

‎Publik kini menunggu bagaimana langkah kepolisian terhadap laporan tersebut: apakah penanganannya akan kembali bergerak menuju kejelasan, atau persoalan ini masih akan berlarut tanpa kepastian.


(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama