![]() |
| Sarman saat berada di Kejari Buton, Kamis (27/8/2026)9 |
StasiunBerita.id, BUTON — Lembaga Swadaya Masyarakat Stasiun Gerakan Bangsa (LSM SIAGA) melaporkan Kepala Desa (Kades) Banabungi ke Kejaksaan Negeri Buton terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengelolaan dana sosial atau uang debu yang berkaitan dengan PT WIKA Bitumen.
Laporan tersebut disampaikan Sarman selaku pelapor pada Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan, laporan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Desa Banabungi, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Sarman menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan bahwa Kades Banabungi telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan agar dugaan yang muncul dapat diperiksa dan diuji berdasarkan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Laporan ini kami sampaikan agar dugaan yang ada dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum,” ujar Sarman.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh sumber dana, besaran dana yang diterima, mekanisme pengelolaan hingga penggunaannya.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber, jumlah, mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” katanya.
Menurut Sarman, apabila dana sosial atau uang debu tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas asal-usul dana, jumlah yang diterima, mekanisme pengelolaan, hingga penggunaannya untuk kepentingan warga Desa Banabungi.
Karena itu, LSM SIAGA menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada Kejaksaan Negeri Buton. Sarman juga menyatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Kades Banabungi maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Buton dapat melakukan telaah dan pemeriksaan secara profesional berdasarkan data serta alat bukti,” ujar Sarman.
Ia menambahkan, pihaknya siap menerima hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan berdasarkan fakta. Namun, apabila ditemukan adanya penyimpangan, proses hukum diminta berjalan secara objektif dan tanpa tebang pilih.
“Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan fakta. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kami meminta hukum ditegakkan secara objektif dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
LSM SIAGA menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Menurut Sarman, pengawalan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan proses hukum, objektivitas, transparansi, serta kepentingan masyarakat Desa Banabungi.
(Stasiunberita/Ijal)
