StasiunBerita.id, Buton Tengah — Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menindaklanjuti isu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Pemerintah Daerah Buton Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah diterima pihak DPRD pada Selasa, 14 Oktober 2025. Dalam suratnya, APMM Kepton juga mendorong lembaga legislatif untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan SK Pengguna Anggaran dapat diklarifikasi secara terbuka.
Koordinator APMM Kepton, Sarman, mengatakan langkah itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami ingin DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya. RDP penting untuk membuka ruang klarifikasi agar masyarakat mendapat penjelasan yang jelas,” ujar Sarman di Baubau, Selasa (14/10/2025).
Aliansi juga menyoroti penunjukan sejumlah pejabat pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) yang dinilai belum memiliki dasar hukum kuat. Hal ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan.
Rapat Dengar Pendapat direncanakan akan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 08.00 WITA, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah.
“Kami berharap forum tersebut menjadi wadah klarifikasi antara DPRD dan pemerintah daerah, demi memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Sarman.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Buton Tengah dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut.
Editor: Lang
