GMNI dan PMII Bersatu : Kawi-Kawia Bagian Sah Sultra dan Buton Selatan, Tanpa Kompromi !!!

 

Ketua GMNI Cabang Baubau & Ketua PMII Cabang Baubau

StasiunBerita.id, Buton Selatan Persoalan sengketa wilayah Pulau Kawi-Kawia kembali memanas. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Baubau secara tegas menyatakan sikap bahwa Pulau Kawi-Kawia adalah bagian sah dari wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Bagi kedua organisasi besar ini, kedaulatan atas pulau tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertaruhan sejarah dan martabat daerah yang tidak dapat dikompromikan.

Ketua GMNI Cabang Kota Baubau, Dhira Adyatma Jaya, menekankan bahwa secara yuridis, posisi Buton Selatan sangat kuat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan secara eksplisit mencantumkan Pulau Kawi-Kawia sebagai wilayahnya

Secara historis, bukti kepemilikan Buton atas pulau ini telah ada jauh sebelum konflik muncul. Tahun 1956, Sultan Buton La Ode Falihi telah menerbitkan izin pengambilan pupuk di pulau tersebut. Tahun 1997, Peta Bakosurtanal menempatkan Kawi-Kawia di wilayah Kecamatan Sampolawa. Kawasan Konservasi Pulau ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Pemerintah Kabupaten Buton sejak lama.

Pulau Kawi-Kawia adalah saksi hidup peradaban Buton. Jika kita memilih diam, maka kita sedang membiarkan sejarah itu dihapus perlahan, tegas Dhira. 

Ia juga mengingatkan prinsip hukum Vigilantibus non dormientibus jura subveniunt, bahwa hukum hanya membela mereka yang waspada, bukan yang tertidur, ujar Dhira

Polemik ini memuncak akibat terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 yang memasukkan pulau tersebut (dengan nama Kakabia) ke wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Namun, Dhira menyoroti adanya anomali hukum di mana Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2012 justru tidak mencantumkan pulau tersebut, sementara Perda RTRW Kabupaten Buton tahun 2014 mencantumkannya secara tegas.

Ketua Umum PMII Cabang Kota Baubau, Izal, menambahkan bahwa perjuangan ini memerlukan keberanian politik dan hukum. Ia mencontoh perjuangan Gubernur Aceh yang berhasil mengembalikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke pangkuan Aceh. Begitu pula perjuangan Gubernur Kepulauan Riau dalam mempertahankan Pulau Berhala, serta keberhasilan Gubernur Kalimantan Selatan memperjuangkan Pulau Lerek-Lerekakan secara hukum.

Kini, harapan itu berada di pundak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melanjutkan estafet perjuangan dari para pemimpin sebelumnya. Di tingkat kabupaten, perjuangan ini dinilai sebagai kewajiban moral dan konstitusional yang harus terus dikawal hingga tuntas. ujar Izal.

Bagi masyarakat Buton, Pulau Kawi-Kawia mungkin tampak kecil di peta nasional, namun ia merupakan bagian integral dari identitas kolektif. GMNI dan PMII menegaskan bahwa sejarah, hukum, dan keadilan berada pada garis yang sama untuk mendukung Kawi-Kawia tetap di pangkuan Buton Selatan. Identitas bangsa dan daerah, tegas mereka, tidak akan pernah layak untuk ditawar atau dikompromikan lagi. (l)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama