Tari Fomani dan Tradisi Metau’a Buton Selatan Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Haerudin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Buton Selatan, saat menghadiri Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 di Jakarta.

Stasiunberita.id, Jakarta – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menetapkan sebanyak 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi dan melestarikan kekayaan budaya Nusantara. Penetapan tersebut diumumkan dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam sambutannya, Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan tahun ini turut menambah jumlah WBTbI yang telah diakui secara nasional. “Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga total keseluruhan meningkat dari 2.213 menjadi 2.727 warisan budaya,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, dua warisan budaya berasal dari Kabupaten Buton Selatan, yakni Tari Fomani dan Tradisi Metau’a. Penetapan ini menjadi wujud pengakuan negara terhadap kekayaan budaya lokal Buton Selatan sekaligus mencerminkan komitmen daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.

Pada acara penerimaan apresiasi WBTbI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Haerudin, S.Pd., M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Buton Selatan. Ia didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buton Selatan, Darmani, S.Pd., M.Sos.

Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, menyampaikan apresiasi atas penetapan Tari Fomani dan Tradisi Metau’a sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025. Menurutnya, pengakuan nasional tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah.

“Penetapan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Buton Selatan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus menjaga, melestarikan, dan mewariskan nilai-nilai budaya leluhur kepada generasi muda,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berkomitmen mendukung pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya daerah sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan.

“Ke depan, pemerintah daerah akan terus mendorong pelestarian budaya lokal agar tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif bagi penguatan identitas daerah dan kebudayaan nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Haerudin, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Buton Selatan atas dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya daerah sehingga usulan Warisan Budaya Takbenda dari Buton Selatan berhasil memperoleh pengakuan nasional pada tahun 2025.

Apresiasi juga disampaikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Buton Selatan yang secara konsisten mendampingi proses sidang penetapan WBTbI, serta kepada seluruh Lembaga Adat Buton Selatan, khususnya Lembaga Adat Binawakili, yang selama ini bersinergi dalam melengkapi dokumen usulan.

Selain itu, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan turut mengapresiasi kerja seluruh jajaran dan kru yang responsif dalam memperbarui data dan dokumen sesuai dengan permintaan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dengan ditetapkannya Tari Fomani dan Tradisi Metau’a sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, diharapkan kekayaan budaya Buton Selatan terus lestari, berkembang, serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan dan kemajuan kebudayaan nasional.(l)


(Stasiunberita.id/Alan)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama