![]() |
| Kuasa Hukum Kadie Holimombo, Hardodi, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang sengketa lahan Holimombo–Kondowa di Pengadilan Negeri Buton, Rabu (3/12/2025). (Foto: Ist) |
StasiunBerita.id, Buton - Sengketa lahan antara Kadie Holimombo dan Kondowa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Buton. Persidangan yang memasuki tahap kedelapan pada Rabu (3/12/2025) menghadirkan dokumen pendukung serta dua orang saksi dari pihak Kondowa terkait klaim tanah seluas 50 hektare yang disebut sebagai milik syara kampirina Kondowa.
Kedua belah pihak sama-sama berpegang pada sejarah Kesultanan Buton dalam menentukan status tanah yang kini telah menjadi kawasan kebun serta batas kampung. Tanah tersebut ditetapkan sebagai objek sengketa karena masing-masing pihak menganggap wilayah itu berada dalam batas Kadie mereka.
Sidang hari ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Kondowa. Namun, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan Kamis, 4 Desember 2025.
Kuasa Hukum Holimombo, Hardodi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah pertanyaan kepada kubu Kondowa terkait dasar klaim lahan yang dianggap masuk dalam wilayah Kadie Holimombo.
“Keterangan para saksi dan dokumen yang diajukan pihak Kondowa kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk ditelaah,” ujar Hardodi di depan Pengadilan Negeri Buton.
Hardodi memaparkan bahwa dalam Buku Sejarah dan Adat Fiy Darul Butuni Jilid I karya A.M. Zahari (1974) halaman 105–113 disebutkan Holimombo merupakan salah satu dari 72 Kadie yang lebih dahulu terbentuk dalam struktur Kesultanan Buton.
Sementara itu, Kadie Kondowa tercatat sebagai bagian dari penambahan 18 Bobato dan Bonto pada masa Kaimudin I, sebagaimana tertulis pada Buku III halaman 35–56 karya A.M. Zahari dan diperkuat oleh Hadra dalam bukunya Kapita Selekta Sejarah Buton halaman 15.
Hardodi juga menegaskan bahwa Holimombo memiliki empat kampung kecil, termasuk Wagola, yang menjadi lokasi objek sengketa saat ini. “Sejak dulu Wagola berada dalam wilayah Kadie Holimombo,” tegasnya.
Dalam sidang, Hardodi mengungkapkan bahwa pihak Kondowa mengajukan surat pernyataan Sultan berdasarkan keterangan saksi bernama Qomar, yang menyebut Kondowa sebagai bagian dari 40 Kadie Kesultanan Buton. Namun ia menilai surat tersebut tidak dilengkapi referensi ilmiah, batas wilayah, atau dasar historis yang kuat.
“Surat itu tidak dapat disamakan dengan penelitian sejarah yang tertuang dalam Buku I, II, dan III A.M. Zahari. Validitasnya belum teruji secara ilmiah,” ujarnya.
Pihak Holimombo berencana menghadirkan sedikitnya lima orang saksi tambahan pada persidangan berikutnya untuk memperjelas status batas Kadie yang telah ada sejak masa Kesultanan.
“Kami belum puas dengan hasil sidang hari ini. Keterangan pihak Kondowa hanya bersifat lisan tanpa dukungan dokumen tertulis yang kuat. Klaim 50 hektare itu belum terbukti,” tegas Hardodi.
Ia menambahkan bahwa lahan yang diklaim Kondowa tersebut seluruhnya sudah bersertifikat dan dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat Holimombo, lengkap dengan tanaman jangka panjang yang dikelola warga.
Menutup pernyataannya, Hardodi menekankan agar pihak Sultan turut memahami akar persoalan agraria tersebut secara mendalam.
“Sultan seharusnya melihat persoalan ini dengan lebih jernih. Jangan sampai pernyataan yang tidak didukung data dapat memperpanjang konflik agraria di wilayah eks Kesultanan Buton. Ini bisa menghambat pembangunan daerah jika setiap kelompok mengklaim tanah sebagai tanah syara kampirina tanpa dasar kuat,” pungkasnya.(am)
