Kuasa Hukum La Ode Syahrul (Ikhisaniddyn) Resmi Laporkan Manajemen AMG Pantheon dan Prof. Michael ke Polres Baubau



Kuasa Hukum La Ode Syahrul (Ikhsaniddyn Dan Imam Ridho Angga)

StasiunBerita.id, Baubau - Advokat La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H., secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Manajemen AMG Pantheon dan Prof. Michael ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Kamis (26/2/2026). Laporan ini dipicu oleh dugaan praktik investasi ilegal yang telah memakan korban warga lokal.

Ikhisaniddyn, yang didampingi oleh rekan sejawatnya Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Baubau sekitar pukul 16.00 WITA untuk menyerahkan aduan atas nama klien mereka, La Ode Syahrul.

Dalam keterangannya, pengacara yang akrab disapa Iksan ini menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial yang besar akibat iming-iming dari platform tersebut. Berdasarkan data pada aplikasi AMG Pantheon, nilai aset milik korban yang tidak dapat dicairkan berjumlah sangat signifikan.

"AMG Pantheon ini adalah platform penyimpanan digital yang aktivitasnya dipandu langsung oleh Tim Pantheon, dalam hal ini Prof. Michael. Namun, berdasarkan rilis resmi OJK, platform ini dinyatakan ilegal. Jadi, segala iming-iming yang diberikan selama ini adalah penyesatan kepada klien kami," tegas Ikhisaniddyn.

Sementara itu, rekan tim hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono atau Angga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian. Ia berharap langkah hukum yang diambil Ikhisaniddyn dan tim dapat menjadi titik terang bagi para korban.

"Kami percaya Polres Baubau dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan presisi," ujar Angga.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Kuasa Hukum Ikhisaniddyn ini juga bertujuan sebagai edukasi publik agar masyarakat Baubau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi serupa yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. (*)

(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama