Forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah konsolidasi substansi. Pembahasan dilanjutkan pada Jumat (20/2/2026) dengan fokus mempertegas formulasi kesepakatan. Hasilnya, secara prinsip disetujui bahwa Pulau Kawi-Kawia masuk dalam kategori cakupan nasional. Dengan demikian, kepemilikan dan pengelolaan utamanya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sebagai aset nasional, sehingga tidak menjadi milik eksklusif salah satu daerah.
Formulasi ini dipandang sebagai titik temu strategis. Di satu sisi, statusnya sebagai aset nasional tetap terjaga. Di sisi lain, untuk kepentingan batas administrasi, penataan ruang wilayah (RTRW), serta tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kabupaten Buton Selatan maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kabupaten Kepulauan Selayar tetap dapat mencantumkan dan memanfaatkan pulau tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
![]() |
| Foto: Istimewa |
Skema pengelolaan bersama ini dinilai sebagai pendekatan konstruktif yang mengedepankan keseimbangan kepentingan. Pulau Kawi-Kawia tetap dapat dimasukkan dalam segmen batas wilayah pada dokumen RTRW masing-masing daerah tanpa mengubah statusnya sebagai aset nasional. Prinsip win-win solution menjadi fondasi agar polemik tidak berlarut dan relasi antarwilayah tetap harmonis.
Dalam dinamika pembahasan, sejumlah aspek teknis turut mengemuka, termasuk keterkaitan batas wilayah dengan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Isu ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan tidak ada implikasi administratif yang terabaikan.
Masukan teknis juga disampaikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), khususnya terkait ketentuan bahwa satu pulau hanya dapat memiliki satu nama resmi dalam sistem geospasial nasional. Karena itu, seluruh proses administrasi, termasuk penamaan dan penetapan batas, tetap mengacu pada regulasi nasional guna menjamin keseragaman data dan kepastian hukum.
Secara prinsip, draf kesepakatan yang memuat konsep cakupan nasional dan pengelolaan bersama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Bagi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, kesepahaman ini menjadi pijakan strategis untuk melanjutkan pembahasan lintas sektor, terutama percepatan rekomendasi RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya tertunda akibat polemik status pulau.
Dengan komitmen mengikuti seluruh tahapan fasilitasi pemerintah pusat secara terbuka, terukur, dan konstitusional, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan optimistis penyelesaian ini akan berujung pada keputusan yang adil, harmonis, dan berpihak pada kepentingan nasional.
(Stasiunberita/Redkasi)

