![]() |
| Imam Ridho Angga Yuwono (kiri) dan La Ode Abdul Ikhsaniddyn (kanan). |
StasiunBerita.id, Baubau – Menanggapi maraknya pemberitaan di sejumlah media lokal maupun nasional terkait penetapan LZN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat sengketa tanah, Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) yang tergabung dalam gerakan “Demi Keadilan dan Marwah Advokat” menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap hukum mereka terhadap perkara tersebut, Minggu (7/6/2026).
Perwakilan tim, Imam Ridho Angga Yuwono (Angga) dan La Ode Abdul Ikhsaniddyn (Ikhsan), menyatakan bahwa perlu ada pelurusan informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta hukum yang terjadi.
Mereka mengungkapkan bahwa hingga 6 Juni 2026, puluhan advokat se-Kepton telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi, membela, dan mengawal hak-hak hukum LZN dari segala bentuk tindakan yang dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi advokat.
Langkah tersebut diambil setelah tim advokat bertemu langsung dengan LZN pada 6 Juni 2026 guna mendengarkan kronologi perkara secara menyeluruh serta menelaah sejumlah dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK), Surat Panggilan Tersangka, dan Surat Penetapan Tersangka.
Menurut tim advokat, hasil kajian terhadap dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan hukum yang dinilai bertolak belakang dengan narasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam keterangannya, tim advokat menyoroti dua aspek utama yang dianggap sebagai cacat hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Dugaan Pelanggaran Asas Non-Retroaktif
Tim advokat menilai penyidik menerapkan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap dokumen yang disebut dibuat pada 19 Juni 2019.
Menurut mereka, penerapan ketentuan pidana yang lahir setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.
“Secara prinsip hukum, seseorang tidak dapat diadili menggunakan aturan yang belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ujar tim advokat dalam pernyataannya.
Mereka juga berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada LZN.
Persoalkan Penerapan KUHAP Baru
Selain itu, tim advokat juga menyoroti aspek hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan.
Mereka menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2025. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 369.
Menurut tim advokat, Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa penyidikan yang telah dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Namun demikian, tim advokat menilai penyidik justru menggunakan sejumlah ketentuan yang bersumber dari KUHAP baru, baik dalam Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan Tersangka terhadap LZN.
Dalam Surat Penetapan Tersangka, penyidik mencantumkan Pasal 1 angka 14 dan angka 31, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 89 huruf a, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 163 ayat (3) huruf a, serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sementara dalam Surat Panggilan Tersangka, penyidik juga mendasarkan tindakannya pada Pasal 7 ayat (1) huruf i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 97 ayat (2), Pasal 100 ayat (5) huruf a, Pasal 278 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 280, serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut mereka, penggunaan dasar hukum tersebut bertentangan dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Jika penyidikan dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh prosesnya wajib tunduk pada KUHAP lama. Penggunaan pasal-pasal dan format administrasi berdasarkan KUHAP baru dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang mendasar dan menabrak ketentuan peralihan yang diatur undang-undang itu sendiri,” tegas tim advokat.
Atas dasar itu, tim advokat berpendapat bahwa administrasi penyidikan dalam perkara tersebut mengandung cacat prosedur yang berimplikasi pada keabsahan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai pelanggaran terhadap hukum acara transisional tersebut berpotensi menyebabkan tindakan hukum yang dilakukan menjadi batal demi hukum.
Seruan Moral dan Sikap Advokat Kepton
Tim Advokat se-Kepton juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas dan fungsinya dengan iktikad baik dalam membela kepentingan klien.
Mereka menilai, apabila penyusunan dokumen hukum berdasarkan keterangan klien dapat berujung pada proses pidana, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan advokat dalam menjalankan profesinya, terutama dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Sebagai bentuk sikap, Tim Advokat se-Kepton menyampaikan tiga poin utama:
- Memohon kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera melaksanakan gelar perkara khusus secara terbuka dan transparan guna menguji proses penyidikan yang sedang berjalan.
- Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dinilai belum menggambarkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara tersebut.
- Menegaskan komitmen solidaritas advokat se-Kepulauan Buton untuk mengawal proses hukum dan menjaga marwah profesi advokat dari segala bentuk kriminalisasi.
Menutup pernyataannya, tim advokat menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum yang adil pada akhirnya akan mengungkap kebenaran.
(Stasiunberita/Redaksi)
