PMII Sultra Ultimatum DPRD, Paripurna DOB Kepulauan Buton Harus Segera Digelar

 

Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Tenggara Masfandi

StasiunBerita.id, Kendari – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar rapat paripurna guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen moral dan politik mahasiswa dalam mendorong percepatan pembangunan serta pemerataan kesejahteraan di wilayah Kepulauan Buton. 

Selama ini, kawasan tersebut dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, hingga sektor kesehatan yang belum sepenuhnya optimal.

Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Tenggara, Masfandi, menegaskan bahwa wacana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton bukanlah isu baru. Aspirasi itu telah bergulir dalam waktu panjang dan melalui berbagai tahapan administratif serta kajian akademik. 

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret berupa keputusan politik daerah melalui paripurna DPRD sebagai bentuk dukungan resmi terhadap pembentukan provinsi baru tersebut.

Menurutnya, rapat paripurna DPRD menjadi tahapan krusial dalam proses legal dan konstitusional pembentukan daerah otonomi baru. Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pembentukan daerah baru sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang menegaskan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan dalam pembentukan DOB.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu syarat administratif utama adalah adanya persetujuan DPRD dan kepala daerah induk. Karena itu, paripurna DPRD dinilai menjadi pintu awal yang menentukan arah perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

PKC PMII Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas dengan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menjadwalkan dan melaksanakan rapat paripurna terkait dukungan pemekaran. Mereka juga meminta pemerintah provinsi tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Kepulauan Buton yang telah lama memperjuangkan status daerah otonom baru.

Tak hanya itu, PMII menyatakan siap mengawal proses tersebut secara konstitusional dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Bagi PMII, pemekaran bukan semata persoalan politik, melainkan kebutuhan strategis untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, serta memperkuat identitas dan potensi daerah kepulauan.

“Kami mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak menunda lagi proses paripurna. Aspirasi masyarakat Kepulauan Buton adalah amanat sejarah yang harus diperjuangkan secara serius dan konstitusional,” tegas Masfandi.


(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama