![]() |
| Kuasa Hukum LS (La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H.) saat mendatangi Polres Baubau |
StasiunBerita, Baubau - Advokat La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H. kembali mendatangi Polres Baubau untuk melayangkan pengaduan hukum, Jumat (27/2/2026). Kali ini, Ikhisaniddyn melaporkan pemilik akun Facebook berinisial EDM dan J atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial.
Laporan ini merupakan buntut dari kegaduhan fenomena investasi AMG Pantheon yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat.
Ikhisaniddyn, atau yang akrab disapa Iksan, menjelaskan bahwa dirinya bertindak untuk dan atas nama LMAI. Ia menyebutkan bahwa kedua akun tersebut diduga melakukan penghinaan melalui platform Facebook, tepatnya pada grup "Ruang Diskusi Kota Baubau".
"Pengaduan terhadap akun EDM dan J ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan kepada LMAI melalui elektronik. Sangat disayangkan hal ini terjadi di tengah fenomena masalah AMG," ujar Ikhisaniddyn.
Langkah hukum Ikhisaniddyn dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk menyeret pihak lain yang terlibat dalam aksi serupa.
"Akan ada pengaduan susulan setelah ini. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam bentuk screenshot dan video. Laporan susulan akan segera dilaksanakan setelah surat kuasa ditandatangani oleh klien kami," tegasnya.
Melalui laporan ini, Ikhisaniddyn mendesak Kepolisian Resor Baubau dan Pemerintah Kota Baubau untuk memberikan atensi serius terhadap fenomena "serangan" di media sosial. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik pencemaran nama baik dapat mengganggu stabilitas keamanan di daerah.
"Harapan kami, Polres Baubau dan Pemkot Baubau harus mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang gemar melakukan penghinaan di media sosial. Ini demi menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di Kota Baubau," tutup Iksan. (*)
(StasiuBerita/Redaksi)
