NasDem Buton Selatan Ingatkan Ketua DPRD Sultra Patuhi Keputusan DPP

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD NasDem Buton Selatan, Jufarni.

StasiunBerita.id - Pole­mik pergantian Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Buton Selatan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pergantian pimpinan DPRD Sultra bersifat final dan mengikat seluruh kader.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD NasDem Buton Selatan, Jufarni, menyampaikan bahwa keputusan DPP merupakan otoritas tertinggi dalam struktur partai sehingga wajib dijalankan tanpa pengecualian.

“Keputusan DPP adalah garis komando organisasi. Semua kader harus tunduk dan menjalankannya secara konsisten,” ujar Jufarni dalam keterangan tertulis yang diterima Stasiunberita, Sabtu (28/2/2026).

Ia menyoroti agenda rapat paripurna DPRD Sultra terkait pergantian pimpinan yang telah beberapa kali diagendakan namun belum juga terlaksana karena tidak memenuhi kuorum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya mekanisme kelembagaan.

Menurutnya, DPRD sebagai institusi publik harus memastikan setiap proses berjalan sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan, tanpa tersandera kepentingan tertentu.

Secara terpisah, Sekretaris DPD NasDem Kota Baubau, Safii, menanggapi alasan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikaitkan dengan adanya gugatan perdata. Ia menilai, sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, proses internal partai tetap memiliki dasar yang sah.

“Keputusan partai yang telah ditetapkan secara resmi tidak serta-merta gugur hanya karena adanya gugatan yang belum inkrah,” ujarnya.

Safii juga mengingatkan pentingnya menjaga etika kelembagaan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pergantian jabatan politik.

DPD NasDem Kota Baubau turut menilai ketidakpastian kepemimpinan di DPRD Sultra berpotensi berdampak pada efektivitas kerja lembaga, termasuk pembahasan regulasi dan fungsi pengawasan.

Karena itu, pihaknya mendorong agar proses PAW segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta DPP Partai NasDem menindaklanjuti komunikasi resmi dari DPW NasDem Sulawesi Tenggara guna menghindari polemik berkepanjangan.

Diketahui, SK pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara telah diterbitkan sejak November 2025 dan telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Sultra. Namun hingga akhir Februari 2026, pelaksanaan paripurna belum terealisasi.

Safii menegaskan, penyelesaian polemik ini penting demi menjaga soliditas internal partai sekaligus memastikan roda kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal.


(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama