![]() |
| Kuasa hukum La Ode Sahrul, Imam Ridho Angga Yuwono, saat menyampaikan penjelasan terkait polemik kasus AMG Pantheon melalui video yang diunggah di media sosial, Selasa (9/3/2026). |
StasiunBerita.id, Baubau — Di tengah ramainya perbincangan publik terkait dugaan investasi kripto AMG Pantheon yang menyeret sejumlah nama dan memicu polemik di media sosial, kuasa hukum La Ode Sahrul akhirnya angkat bicara.
Kuasa hukum La Ode Sahrul, Imam Ridho Angga Yuwono, menyampaikan penjelasan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Selasa (9/3/2026). Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena menyinggung arah penanganan kasus serta pihak yang dinilai sebagai aktor utama di balik sistem AMG Pantheon.
Dalam pernyataannya, Angga menilai diskusi yang berkembang di ruang publik mulai bergeser dari substansi persoalan hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa perhatian publik seharusnya diarahkan kepada pihak yang merancang dan mengendalikan sistem bisnis tersebut.
“Hari ini saya ingin berbagi pemahaman tentang perkembangan diskusi hukum AMG Pantheon. Pelaku utama dalam persoalan ini adalah pihak-pihak yang membuat dan mengonsep sistem bisnisnya,” ujar Angga dalam video tersebut.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, pihak yang merancang suatu skema dapat dikategorikan sebagai aktor intelektual atau otak dari sebuah tindak pidana. Ia juga menilai perkara tersebut dapat dikaji sebagai bentuk kejahatan korporasi.
Konsep pertanggungjawaban korporasi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Pasal 45 hingga Pasal 50 yang menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana.
Di sisi lain, Angga menyoroti adanya dugaan upaya sistematis untuk menggiring opini publik yang dinilai berpotensi mengaburkan persoalan utama dalam kasus tersebut.
Ia menyebut terdapat video kliennya yang diedit dan diunggah ulang di media sosial dengan narasi yang dinilai membangun sentimen negatif. Selain itu, kata dia, muncul pula akun TikTok yang menarasikan bahwa kliennya merupakan sosok yang disebut sebagai Prof Michel.
“Saya melihat ada upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi masalah hukum AMG Pantheon dengan cara membangun sentimen negatif terhadap klien saya,” katanya.
Angga menjelaskan, fenomena tersebut dalam teori hukum dikenal sebagai scapegoating, yakni strategi mengkambinghitamkan pihak tertentu agar perhatian publik dan aparat penegak hukum teralihkan dari pelaku utama.
Ia mengingatkan, jika kondisi tersebut terus berkembang, fokus penegakan hukum berpotensi hanya tertuju pada sesama member, sementara pihak yang berada di balik sistem AMG Pantheon justru tidak tersentuh.
Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa pihak di balik sistem tersebut sejatinya dapat ditelusuri melalui berbagai jejak digital yang ditinggalkan dalam aktivitas platform.
Ia menyebut sejumlah indikator seperti alamat IP, lokasi server, aliran dana menuju alamat dompet kripto pusat, hingga komunikasi melalui aplikasi internal bernama Bonchat.
“Dalam hukum pidana siber, jejak digital adalah tubuh dari pelaku. Artinya, keberadaan mereka dapat ditelusuri melalui bukti digital tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memfokuskan penyelidikan kepada para member, tetapi juga mengungkap pihak manajemen yang berada di balik sistem AMG Pantheon, termasuk sosok yang disebut sebagai Prof Michel.
Menurutnya, pengungkapan aktor utama sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan adil sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian bagi para korban.
“Hukum harus tajam ke segala arah, baik ke atas maupun ke bawah. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara lebih objektif dan kritis serta bersama-sama mengawal proses hukum agar tetap fokus pada pengungkapan aktor intelektual di balik sistem AMG Pantheon.
(Stasiunberita/Redaksi)
