![]() |
| Ketua SAMURAIS, Gery Prasetyo. |
StasiunBerita.id, Buton Tengah – Bupati Buton Tengah kembali menjadi sorotan dari organisasi SAMURAIS terkait polemik kedudukan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Polemik jabatan Sekda Buton Tengah diketahui telah bergulir sejak Bupati Buton Tengah, Azhari, dilantik pada Maret 2025. Saat itu, Bupati mengklaim bahwa posisi Sekretaris Daerah dalam keadaan kosong.
Berdasarkan alasan kekosongan jabatan tersebut, Bupati kemudian mengambil langkah dengan menunjuk sejumlah pejabat pelaksana tugas, mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, Pelaksana Harian (Plh) Sekda, hingga akhirnya melantik Armin, S.Pd sebagai Penjabat (Pj) Sekda. Pelantikan tersebut sempat memicu polemik di tengah publik, terutama setelah muncul informasi mengenai ketidaksetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap penunjukan tersebut.
Ketua SAMURAIS, Gery Prasetyo, menilai langkah Bupati Buton Tengah tidak konsisten dengan kebijakan yang sebelumnya diambil terkait status jabatan Sekda.
“Kami menilai Bupati tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri mengenai kedudukan Sekda Buton Tengah. Hal ini terlihat dari adanya surat undangan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mencantumkan nama Konstantinus Bukide sebagai Sekretaris Daerah untuk mengikuti evaluasi kinerja,” ujar Gery.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menggelar evaluasi kinerja terhadap sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Menurut Gery, pencantuman nama Konstantinus Bukide sebagai Sekda dalam surat undangan evaluasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan langkah sebelumnya yang diambil oleh Bupati, yakni menunjuk Plh, Plt hingga Pj Sekda.
“Ketika hari ini Bupati mengevaluasi kinerja Konstantinus Bukide sebagai Sekda, maka muncul potensi persoalan terkait legitimasi kebijakan maupun penggunaan anggaran yang selama ini dijalankan oleh Plh, Plt, maupun Pj Sekda yang ditunjuk oleh Bupati,” tegasnya.
Polemik jabatan Sekda Buton Tengah sebelumnya juga telah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Buton Tengah melalui Komisi I. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah, Samirun.
Dalam forum tersebut, DPRD Buton Tengah menyimpulkan bahwa tidak terdapat permasalahan pada posisi jabatan Sekda dan menilai langkah yang diambil oleh Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Gery menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan terkait pelantikan Sekda yang diduga bermasalah secara administratif, maka DPRD Buton Tengah juga dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan.
“Apabila ke depan benar terjadi penyalahgunaan kewenangan atas pelantikan Sekda yang diduga maladministrasi tersebut, maka DPRD Buton Tengah juga wajib bertanggung jawab sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki,” pungkasnya.(L)
(Stasiunberita/Redaksi)
