![]() |
| Tim relawan saat berada di Polres Buton. |
StasiunBerita.id, Buton Selatan – Sejumlah relawan yang tergabung dalam tim relawan taktis secara resmi melaporkan Wakil Bupati Buton Selatan (Busel) beserta rombongannya ke Kepolisian Resor (Polres) Buton atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Sabtu (14/03/2026).
Pelaporan ini bermula dari beredarnya sebuah video yang memuat pernyataan yang diduga menyebut serta menuding Bupati Buton Selatan dengan kata-kata yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik, salah satunya dengan penggunaan istilah “pembohong”.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat, sehingga memicu berbagai tanggapan serta polemik.
Selaku pelapor, Daris menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan lembaga pemerintahan daerah sekaligus memastikan persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Saya sebagai warga Buton Selatan merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk memperkeruh situasi politik maupun pemerintahan daerah, melainkan sebagai upaya agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan, guna memastikan fakta-fakta yang ada dapat diungkap secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Stasiunberita/Redaksi)
