![]() |
| Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH. (kiri) bersama La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH. (kanan). |
StasiunBerita.id, Buton - Kuasa hukum mantan Direktur Perumdam Tirta Takawa Kabupaten Buton, Usman, S.AP., M.Si., menyatakan masih menunggu penyelesaian upaya administratif atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap yang diterbitkan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Buton.
Kepada Stasiunberita, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH., yang akrab disapa Iksan, memaparkan secara rinci kronologi pemberhentian kliennya, Rabu (4/3/2026). Ia mengaku sejak awal ingin memberikan penjelasan atas dinamika yang berkembang di ruang publik.
“Sudah lama kami ingin menanggapi diskusi publik terkait pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa. Namun karena kesibukan pendampingan perkara lain, termasuk kasus yang juga menjadi perhatian publik, hari ini baru ada kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya,” ujar Iksan.
Menurutnya, persoalan bermula dari permintaan data oleh Inspektorat Kabupaten Buton kepada Perumdam Tirta Takawa. Namun, kata dia, tidak pernah ada klarifikasi langsung kepada kliennya terkait materi pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Memang ada permintaan data dari Inspektorat. Tetapi tidak pernah ada penjelasan secara langsung kepada klien kami terkait apa yang diperiksa dan ketentuan apa yang dianggap dilanggar,” katanya.
Pada 8 Desember 2025, KPM menerbitkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Usman. Atas keputusan itu, pada 7 Januari 2026, tim kuasa hukum mengajukan upaya administratif keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Kami mengajukan keberatan karena SK tersebut tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa dan aturan apa yang dilanggar. Padahal UU Administrasi Pemerintahan mengamanahkan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus jelas dan terperinci,” tegasnya.
Iksan menambahkan, hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Administrasi Pemerintahan, tidak ada jawaban atau penyelesaian atas keberatan tersebut.
“Pasal 77 mengatur bahwa pejabat wajib menyelesaikan keberatan dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak ada jawaban, maka secara hukum permohonan keberatan itu dianggap dikabulkan,” jelasnya.
Namun demikian, pada 28 Januari 2026, KPM justru menerbitkan SK Pemberhentian Tetap tanpa terlebih dahulu menyelesaikan keberatan atas SK Pemberhentian Sementara.
“Seharusnya keberatan diselesaikan lebih dulu. Tetapi yang terjadi justru diterbitkan SK pemberhentian tetap. Ini jelas mengabaikan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Persoalan tersebut juga telah dibawa ke DPRD Kabupaten Buton dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 Februari 2026. Namun hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima kesimpulan resmi.
“Kami sudah membawa persoalan ini ke DPRD dan telah dilakukan RDP. Tetapi sampai sekarang belum ada kesimpulan yang jelas. Klien kami berada dalam situasi yang tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Berdasarkan surat kuasa, pada 23 Februari 2026 tim kuasa hukum kembali melayangkan upaya administratif keberatan terhadap SK Pemberhentian Tetap. Mereka menyebut batas waktu bagi KPM untuk memberikan jawaban jatuh pada 9 Maret 2026.
“Kami masih menunggu keputusan KPM, dalam hal ini Bupati Buton, terkait keberatan yang telah kami ajukan. Batas akhirnya 9 Maret 2026,” kata Iksan.
Sementara itu, Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH., yang akrab disapa Angga, berharap penyelesaian dilakukan sesuai koridor hukum.
“Kami berharap KPM dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan keberatan ini secara proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, agar ada tertib hukum dalam proses pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa,” pungkas Angga.
(Stasiunberita/Redaksi)
