PMII Baubau Soroti Dugaan Penipuan Investasi, Nilai Peran Pencegahan Pemerintah dan Aparat Lemah

 

 

StasiunBerita.id, Baubau – Maraknya dugaan penipuan berkedok investasi trading kripto yang menimpa puluhan warga di Kota Baubau menjadi perhatian serius berbagai pihak. Peristiwa ini dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pencegahan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Informasi yang berkembang menyebutkan sekitar 40 warga Baubau mendatangi Polres Baubau untuk melaporkan kerugian akibat skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Kasus ini kemudian mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Baubau.

PMII Baubau menilai kejadian tersebut merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap praktik investasi ilegal yang semakin marak, terutama melalui media digital.

Ketua PMII Cabang Baubau, Darman, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan, termasuk yang berkedok investasi digital.

“Negara, melalui pemerintah daerah dan kepolisian, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi masyarakat dari praktik ekonomi ilegal dan penipuan digital. Jangan menunggu ada korban baru untuk bergerak,” ujar Darman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi komunikasi dan informasi, seharusnya lebih responsif dalam melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap maraknya promosi investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo Kota Baubau, harus lebih responsif dalam melakukan sosialisasi pencegahan serta pengawasan atas maraknya investasi ilegal. Kami juga mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum, khususnya Sat Intelkam, dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini,” katanya.

Ia menambahkan, ketika praktik investasi yang diduga ilegal dapat berkembang luas hingga menimbulkan banyak korban, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan langkah pencegahan telah dijalankan secara maksimal.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam aspek pencegahan patut menjadi bahan evaluasi serius,” tambahnya.

PMII Baubau juga menilai peristiwa ini berkaitan dengan masih rendahnya literasi ekonomi dan literasi digital di tengah masyarakat yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai suatu produk atau aktivitas ekonomi yang berpotensi merugikan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan.

Atas dasar itu, PMII Baubau menilai peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya tata kelola pencegahan kejahatan ekonomi digital di daerah.

Sebagai bentuk sikap organisasi, PMII Baubau menyampaikan beberapa poin tuntutan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut secara serius, transparan, dan tuntas dugaan penipuan investasi tersebut serta menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Mendesak pemerintah kota untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas terkait, khususnya Dinas Kominfo, yang dinilai belum maksimal dalam melakukan sosialisasi dan edukasi publik.

3. Mendorong adanya kampanye literasi digital dan peringatan publik secara masif agar masyarakat tidak kembali menjadi korban investasi ilegal.

4. Menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat merupakan tanggung jawab negara sehingga kegagalan dalam aspek pencegahan harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah.

PMII Baubau berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa pemerintah tidak boleh hadir hanya ketika masalah telah terjadi. Negara diharapkan mampu hadir lebih awal melalui edukasi, pengawasan, dan langkah pencegahan yang kuat agar masyarakat tidak terus menjadi korban praktik penipuan dengan pola yang berulang.


(Stasiunberita/Ijal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama