Bupati Buton Selatan Dukung Penyelesaian Aset PDAM Eks Buton, KPK Beri Tenggat Maksimal Enam Bulan

Kepala daerah dan perwakilan KPK saat menghadiri rapat koordinasi penyelesaian aset Perumda Tirta Takawa di Takawa, Kabupaten Buton, Jumat (6/3/2026).


StasiunBerita.id, Buton – Upaya penyelesaian persoalan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa di wilayah eks Kabupaten Buton akhirnya mulai menemukan titik terang setelah bertahun-tahun belum terselesaikan.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan penyerahan dan/atau penyelesaian aset PDAM yang berada di wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Jumat (6/3/2026), dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan aset PDAM eks Kabupaten Buton yang telah berlarut-larut sejak pemekaran wilayah hampir dua dekade lalu.

Ketua Tim Satgas KPK RI Wilayah Sulawesi Tenggara Direktorat Wilayah IV, Basuki Haryono, mengatakan penyelesaian aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi pemerintahan daerah.

Penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian aset Perumda Tirta Takawa wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan di Aula Kantor Bupati Buton.


Menurutnya, penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi titik awal menuju penyelesaian final yang selama ini terus didorong oleh KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

“Kehadiran para kepala daerah dalam pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan yang sudah cukup lama terkatung-katung,” ujarnya.

Basuki menambahkan, pemerintah daerah diharapkan segera membentuk tim teknis untuk merumuskan mekanisme penyelesaian secara detail. KPK pun memberikan batas waktu maksimal enam bulan agar seluruh proses dapat dituntaskan.

Namun demikian, pihaknya berharap penyelesaian tersebut dapat berlangsung lebih cepat sehingga persoalan aset yang telah lama mengemuka dapat segera diselesaikan secara menyeluruh.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka menegaskan bahwa penyelesaian aset tersebut merupakan langkah penting dalam penataan administrasi daerah pasca pemekaran wilayah.

Foto: Istimewa 


Menurutnya, seiring berkembangnya jumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, pengelolaan aset daerah harus ditata secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini hari yang luar biasa. Kita bisa duduk bersama dan menanggalkan ego masing-masing demi kepentingan yang lebih besar,” kata Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama KPK.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lintas daerah seperti ini harus dilandasi dengan niat baik serta semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat.

“Pak Gubernur tidak mencari masalah, beliau justru menghindari sengketa. Jika kita bersama, mari kita cari solusi. Luruskan niat kita, insya Allah persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar Adios.

Bupati Buton Selatan berharap kesepakatan yang telah dicapai tersebut menjadi langkah nyata menuju penyelesaian menyeluruh atas persoalan aset PDAM di wilayah eks Kabupaten Buton, sehingga pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.


(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama