![]() |
| Ketua Cabang GMNI Baubau, Dhira Adiyatma Jaya. |
Penghentian tersebut dilakukan hingga status kepemilikan lahan dipastikan benar-benar clear and clean atau bebas dari sengketa.
Ketua Cabang GMNI Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pembangunan.
“Keputusan ini juga mencerminkan keberpihakan terhadap kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden terjadi di lokasi proyek pada Kamis (26/3/2026), ketika seorang yang mengaku sebagai pemilik lahan membakar sejumlah material bangunan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan, karena pembangunan dinilai berdiri di atas tanah miliknya.
GMNI menegaskan bahwa setiap pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik, harus dilandasi legalitas yang kuat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, penghentian sementara ini dinilai sebagai langkah strategis guna mencegah potensi perselisihan yang lebih luas.
Selain itu, GMNI mendorong seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat, untuk menyelesaikan persoalan status tanah secara transparan, adil, dan mengedepankan musyawarah.
GMNI berharap, dengan adanya langkah ini, proses pembangunan ke depan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.
(Stasiunberita/Redaksi)
