Sebut Polisi Abaikan Laporan di TikTok, Instagram dan Facebook, Resmi Ibu M Dilaporkan Balik Atas Dugaan Berita Bohong

 

Laode Muhammad Sadar, S.H, Kuasa Hukum Pelapor

StasiunBerita.id, Batauga – Isdar, seorang nelayan asal Batauga, melalui kuasa hukumnya LA ODE MUHAMMAD SADAR, S.H., resmi melaporkan Ibu Murlia ke Polres Buton. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik melalui penyebaran video bermuatan narasi menyesatkan di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan Instagram.

Persoalan ini bermula dari laporan Ibu M terhadap Isdar atas dugaan pengancaman pembunuhan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan resmi Polres Buton, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti. Penyidik hanya menemukan indikasi dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin.

Diduga tidak puas dengan hasil penyelidikan tersebut, Ibu Murlia mengunggah video ke Facebook, Instagram dan TikTok dengan narasi yang menyudutkan Isdar serta institusi Kepolisian. Dalam konten tersebut, Terlapor menyebut pihak Kepolisian "mengabaikan laporannya" dan tetap menuduh Isdar melakukan pengancaman, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya.

Kuasa hukum pelapor, LA ODE MUHAMMAD SADAR, S.H., menegaskan bahwa tindakan Terlapor telah menciptakan penghakiman sosial (trial by social media) yang merugikan martabat kliennya. Selain itu, narasi yang menyebut polisi mengabaikan laporan dianggap sebagai informasi bohong yang mencederai wibawa institusi Polri.

Klien kami memohon agar pihak kepolisian memproses Ibu M sesuai ketentuan: Pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 (ITE): Penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat & Pasal 27A UU No. 1/2024 (ITE): Penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

"Mengingat konten tersebut telah viral secara luas di Instagram, TikTok dan Facebook serta berdampak pada kredibilitas institusi, kami meminta pihak Kepolisian segera bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum," ujar La Ode Muhammad Sadar, S.H.


(Stasiunberita/Redaksi)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama