![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi, (Foto: Ist). |
StasiunBerita.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon anggota legislatif (caleg) minimal Strata Dua (S2). Putusan dalam Perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 itu menegaskan bahwa ketentuan syarat pendidikan bagi caleg tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai memiliki cacat formil. Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan syarat pencalonan legislatif merupakan ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Secara hukum, putusan MK tersebut menutup ruang perubahan syarat pendidikan caleg melalui jalur judicial review. Namun secara substansi, perdebatan mengenai kualitas sumber daya manusia di parlemen masih akan terus berlangsung.
Gugatan yang diajukan Ardi Usman berangkat dari pandangan bahwa rendahnya standar pendidikan wakil rakyat dapat memengaruhi kualitas demokrasi. Ia juga menilai kompetisi politik saat ini lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dan popularitas dibanding kapasitas intelektual.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Dalam praktik demokrasi modern, lembaga legislatif memiliki fungsi strategis dalam pembentukan undang-undang, pengawasan pemerintah, hingga pengambilan keputusan politik yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, kebutuhan akan legislator yang memiliki kemampuan berpikir kritis dan pemahaman tata kelola negara menjadi semakin penting.
Meski demikian, peningkatan syarat pendidikan formal juga tidak otomatis menjamin lahirnya wakil rakyat yang berkualitas. Politik tidak hanya berbicara mengenai kapasitas akademik, tetapi juga menyangkut integritas, kepekaan sosial, kemampuan komunikasi publik, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Realitas politik Indonesia menunjukkan bahwa banyak tokoh dengan latar pendidikan sederhana justru mampu membangun kedekatan dengan rakyat dan memiliki kepemimpinan yang kuat. Sebaliknya, tidak sedikit pejabat dengan gelar akademik tinggi yang tersandung persoalan etik maupun hukum.
Karena itu, diskusi mengenai kualitas legislator seharusnya tidak berhenti pada jenjang pendidikan formal semata. Partai politik juga memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan kaderisasi, pendidikan politik, serta menghadirkan calon wakil rakyat yang memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik.
Putusan MK pada akhirnya menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tetap membuka ruang yang setara bagi setiap warga negara untuk dipilih dalam kontestasi politik. Namun tantangan utamanya tetap sama, yakni bagaimana memastikan parlemen diisi oleh figur yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki kualitas kepemimpinan dan komitmen terhadap kepentingan publik.(a)
(Stasiunberita/Redaksi)
