Sebut Dinkes Busel Cuma Jalankan Perintah Pusat, Aktivis Ini Angkat Bicara Soal Tudingan Pemborosan Anggaran ‎

Sambar.

StasiunBerita.id, BUTON SELATAN — Gelombang aksi protes terkait pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pelatihan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton Selatan (Busel) kian menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Bumi Gajah Mada tersebut.

Setelah tudingan pemborosan anggaran digulirkan oleh Institute Advokasi Kerakyatan (IKRAR) Kepulauan Buton (Kepton) yang kemudian dibantah keras oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Busel, dr. La Ode Achmad Amanah Maulana, kini giliran aktivis sekaligus tokoh pemuda Busel, Sambar, ikut angkat bicara menanggapi benang kusut polemik tersebut.

Kepada stasiunberita, Sambar mengungkapkan bahwa perbedaan pandangan dan fungsi kontrol dari masyarakat adalah hal yang lumrah dalam iklim demokrasi daerah. Namun, ia mengingatkan agar setiap riak kritik yang dilempar ke publik harus berdiri di atas data yang valid dan pemahaman regulasi yang matang, bukan sekadar asumsi belaka.

‎"Pengawasan publik itu bagian penting demi kemajuan daerah. Tapi, kita juga harus paham secara komprehensif bagaimana tata kelola anggaran itu berjalan, khususnya mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK)," ujar Sambar, Rabu (1/7/2026).

‎Pria yang aktif mengawal isu-isu daerah ini meluruskan anggapan keliru yang beredar di masyarakat mengenai pengelolaan anggaran DAK di tubuh Dinkes Busel. Sambar menjelaskan, DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya sudah dipatok secara spesifik.

Perencanaan programnya pun harus melalui mekanisme nasional yang ketat, melibatkan kementerian teknis dan diselaraskan bersama pemerintah provinsi. Walhasil, pemerintah kabupaten pada prinsipnya hanya mengeksekusi program sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan dari atas.

"Sangat keliru kalau ada kesan seolah-olah penentuan program dan alokasi anggaran DAK ini murni kewenangan penuh Dinas Kesehatan Busel. Ada pembagian kewenangan yang jelas dalam sistem pemerintahan. Jadi, pelajari dulu mekanismenya secara utuh sebelum menyimpulkan adanya penyimpangan," urainya.

Terkait adanya dugaan inefisiensi anggaran yang dituduhkan oleh IKRAR Kepton, Sambar menegaskan bahwa pembuktian hal tersebut sepatutnya diuji melalui jalur resmi, yakni lewat mekanisme audit oleh lembaga yang berwenang, bukan dengan cara menggiring opini publik yang belum tentu benar.

‎"Di negara hukum, setiap dugaan wajib diuji melalui instrumen pengawasan yang sah. Kita punya APIP (Inspektorat) atau BPK yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Di situlah tempatnya menguji data, bukan lewat asumsi yang berkembang liar di luar," tegasnya.

‎Sambar menambahkan, dirinya sepakat ruang kritik harus tetap dibuka lebar sebagai fungsi kontrol sosial demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Buton Selatan. Kendati demikian, kritik tersebut harus disampaikan secara objektif, independen dan bertanggung jawab agar tidak memicu stigma negatif terhadap instansi atau pejabat daerah tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika ke depan hasil audit resmi dari lembaga berwenang memang menemukan adanya pelanggaran, Sambar menegaskan proses hukum wajib ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini, Buton Selatan butuh iklim pemerintahan yang kondusif agar pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan untuk masyarakat, bisa berjalan optimal. Mari kita fungsikan pengawasan masyarakat ini sebagai obat perbaikan daerah, bukan sarana menjatuhkan tanpa dasar," pungkasnya.(a)


(Stasiunberita/Ijal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama