Polres Baubau Ungkap Kasus Penikaman Maut di Kanakea, Pelaku Diduga Kesal Diteriaki Korban

Konferensi pers pengungkapan kasus penikaman oleh jajaran Polres Baubau, Rabu (21/10/2026).


StasiunBerita.id, BAUBAU — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda bernama Al Risky alias Ciki di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria berinisial GLG (22) yang diduga sebagai pelaku.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Baubau, Kompol Andi Usri, didampingi Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, KBO Reskrim Ipda Zabar, Camat Batupoaro Muh. Ikbal Djalaluddin, serta Lurah Nganganaumala La Ode Al Aswad Ampo, Rabu (21/10/2026).


Dalam konferensi pers itu, polisi mengungkap dugaan motif penikaman dipicu rasa jengkel pelaku karena namanya diteriaki korban.


KBO Reskrim Polres Baubau, Ipda Zabar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, korban berinisial AR (19), warga Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, berada di depan Toko Rizal Karpet.


Ketika melihat pelaku melintas, korban menyapanya. Namun, pelaku justru berhenti dan mendekati korban sebelum mencabut senjata tajam jenis badik dan menusukkannya ke dada kiri korban.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merasa jengkel karena diteriaki namanya,” jelas Zabar.


Zabar juga mengungkapkan, saat kejadian, terduga pelaku sempat melontarkan perkataan kepada teman korban berinisial S yang berada di lokasi bersama korban. Pelaku diduga mengatakan, “Kamu juga,” sehingga S langsung menghindar.


Saksi S kemudian melihat terduga pelaku mengambil kendaraannya sebelum bergeser meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).


Menurut Zabar, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku saat itu tidak dalam pengaruh alkohol atau berada dalam keadaan sadar.


Setelah melakukan penikaman, pelaku meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami satu luka robek di bagian dada kiri. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Adapun senjata tajam yang diduga digunakan untuk menikam korban masih dalam pencarian setelah dibuang oleh pelaku.


Zabar menjelaskan, polisi menerima laporan sekitar pukul 04.20 WITA. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan GLG sekitar pukul 10.20 WITA di rumah orang tuanya di wilayah Desa Wonco, Kelurahan Bungi.


“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.


Korban diketahui bekerja sebagai karyawan di toko penjual karpet yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban baru pulang dari acara pesta kampung di Kabupaten Buton. Ia berencana tidur di depan toko agar tidak terlambat masuk kerja.


Polisi telah menahan GLG untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Adm) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama