![]() |
| Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, bersama GMNI dan PMII Baubau usai konsolidasi perjuangan Pulau Kawi-kawia di Gedung DPRD Busel, Senin (23/12/2025). |
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, S.Pd., dengan pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Baubau di Gedung DPRD Busel, Senin (23/12/2025).
Dalam pertemuan itu, Dodi Hasri menegaskan kesiapannya memperjuangkan Pulau Kawikawia hingga ke tingkat pemerintah pusat. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut amanat konstitusi dan sejarah wilayah.
Sebagai putra asli Kecamatan Batu Atas, wilayah administratif yang membawahi Pulau Kawi-kawia Dodi menyampaikan sikap tegasnya.
“Pulau Kawi-kawia adalah bagian tak terpisahkan dari Kecamatan Batu Atas dan Kabupaten Buton Selatan. Sebagai putra daerah, saya tegaskan bahwa bagaimanapun caranya, kedaulatan kita atas pulau ini harus diperjuangkan. Ini adalah harga mati bagi masyarakat Buton Selatan,” ujar Dodi.
Penguatan posisi Buton Selatan juga ditopang oleh kajian ilmiah dari pakar geospasial, Ir. Ilmiawan, S.T., M.Eng. Berdasarkan teori kartografi hukum, keberadaan Pulau Kawi-kawia dalam lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan menjadikannya sebagai Authoritative Legal Map atau peta hukum otoritatif.
Ilmiawan menjelaskan, meskipun terdapat klaim dari Provinsi Sulawesi Selatan yang merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, secara hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).
Adapun pergeseran titik koordinat pada peta dalam undang-undang tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi teknis dari generalisasi skala peta dan tidak menggugurkan fakta hukum administratif bahwa Pulau Kawi-kawia berada dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Sikap tegas Ketua DPRD Busel ini mendapat apresiasi dari GMNI dan PMII Baubau. Kedua organisasi mahasiswa tersebut menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu ini secara berkelanjutan, baik melalui kajian akademik maupun advokasi kebijakan ke pemerintah pusat dan kementerian terkait.
Ketua Cabang GMNI Kota Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, menegaskan bahwa konsolidasi ini mencerminkan kesatuan sikap antara rakyat, mahasiswa dan wakil rakyat di Buton Selatan.
“Konsolidasi ini menunjukkan bahwa rakyat, mahasiswa dan wakil rakyat di Buton Selatan satu suara. Kami mendesak pemerintah pusat segera melakukan harmonisasi regulasi serta mengakui bukti historis dan legalitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 agar ketidakpastian ini segera berakhir,” ujar Dhira.
Perjuangan mempertahankan Pulau Kawi-kawia ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk menuntaskan sengketa wilayah secara adil dan konstitusional, sebagaimana penyelesaian sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, yang mengedepankan dokumen hukum berkedudukan lebih tinggi serta bukti historis primer sebagai dasar keputusan final.
(Stasiunberita/Alan)
