Kemendagri Dinilai Keliru, PMII-GMNI, Ahli Hukum, Ahli Kartografi dan Tokoh Pemekaran: Jangan Rampas Kedaulatan Buton Selatan

 

Tokoh pemekaran, praktisi hukum, dan aktivis PMII–GMNI Cabang Baubau saat berdiskusi soal status Pulau Kawi-Kawia, Kamis (25/12/2025).


Stasiunberita.id, Baubau - Gelombang perlawanan terhadap klaim sepihak atas Pulau Kawi-Kawia kian menguat. Dalam pertemuan krusial yang digelar Kamis (25/12/2025), para praktisi, tokoh deklarator pemekaran, serta aktivis mahasiswa PMII dan GMNI Cabang Baubau melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri dinilai keliru, bahkan sesat pikir, karena membenturkan persoalan teknis koordinat dengan supremasi Undang-Undang.

Ahli Kartografi, Ir. Ilmiawan, menyebut dalih Kemendagri yang mempersoalkan koordinat sebagai bentuk pengabaian terhadap kaidah ilmiah. Berdasarkan data teknis, Badan Informasi Geospasial (BIG) telah mengakui adanya human error dalam penetapan koordinat pada Undang-Undang pembentukan daerah tersebut.

“Jika Kemendagri tetap bersikukuh pada koordinat yang keliru, maka daratan Batu Atas pun ikut hilang dari peta. Ini jelas cacat logika. Secara kartografi, Peta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 merupakan dokumen hukum yang bersifat absolut dan tidak dapat dibatalkan hanya karena kesalahan pengetikan koordinat,” tegas Ilmiawan.

Senada dengan itu, Budayawan sekaligus Ketua Deklarator Pemekaran Buton Selatan, Hasmin Ilimi, menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Buton Selatan melalui proses legal yang panjang dan sah. Peta wilayah tersebut disusun berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) serta telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton sebagai daerah induk.

“Undang-Undang Buton Selatan ditetapkan dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, serta Gubernur Nur Alam. Seluruh tahapan telah dilalui secara konstitusional. Sangat memalukan jika hari ini Kemendagri justru mencoba merampas kedaulatan Busel dengan berlindung di balik Permendagri yang hierarkinya jauh di bawah Undang-Undang,” ujar Hasmin.

Sementara itu, Praktisi Hukum Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H., menilai sengketa ini sebagai bentuk legal antinomy atau pertentangan hukum yang dipaksakan. Ia menegaskan bahwa teori pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dikemukakan Prof. Maria Farida Indrati seharusnya menjadi pijakan utama dalam menyikapi klaim wilayah yang saling tumpang tindih.

Dukungan penuh juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua GMNI Kota Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, menyatakan pihaknya tengah melakukan konsolidasi menyeluruh dengan tokoh-tokoh kunci untuk memperluas basis perlawanan. Hal senada disampaikan Ketua PMII Cabang Baubau, Izal, yang menegaskan komitmennya untuk tidak mundur selangkah pun dalam mengawal kedaulatan Pulau Kawi-Kawia.

“Kami, PMII dan GMNI Cabang Baubau, akan menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah bahwa kedaulatan Buton Selatan atas Pulau Kawi-Kawia tidak bisa ditawar. Kemendagri harus segera mencabut penilaian keliru tersebut atau bersiap menghadapi perlawanan hukum dan gerakan massa yang lebih masif,” tegas para aktivis.


(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama