Bupati Buton Tengah Atur Skema Distribusi Beras SPHP, Agen Wajib Penuhi Syarat Administrasi


Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, memimpin pertemuan dengan calon agen penyalur beras SPHP di Kecamatan Lakudo, Selasa (14/4/2026). (Foto: Diskominfo Buteng)


StasiunBerita.id, Buton Tengah – Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., menggelar pertemuan bersama calon agen penyalur di Aula Kantor Kecamatan Lakudo, Selasa (14/04/2026). 

Pertemuan ini membahas mekanisme penggunaan gudang sementara untuk penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Bulog, sembari menunggu pembangunan gudang permanen tahun ini.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan sejumlah persyaratan administrasi bagi calon agen, di antaranya fotokopi KTP serta surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen menjual beras sesuai harga yang telah ditetapkan.

Harga dasar beras SPHP dipatok sebesar Rp60.000 per karung ukuran 5 kilogram. Namun, karena distribusi masih memanfaatkan gudang sewa yang belum sepenuhnya ditanggung Bulog, dikenakan tambahan biaya operasional Rp1.000 sehingga harga jual menjadi Rp61.000 per karung.

“Biaya ini untuk operasional dan distribusi. Jika gudang permanen sudah tersedia, maka tidak akan ada lagi tambahan biaya karena ditanggung langsung oleh Bulog,” jelasnya.

Bupati juga menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening Bulog dengan ketentuan pembelian minimal 100 karung. Ia menegaskan, agen yang terdaftar merupakan jaringan resmi, sehingga distribusi tidak diperkenankan di luar jalur yang telah ditetapkan.

Selain beras, program SPHP juga mencakup penyaluran minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas harga serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat Buton Tengah.


(Stasiunberita/Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama