GMNI Desak Kejari Buton Proses Dugaan Tipikor di Satpol PP: Jangan Ada Tebang Pilih

 

Sekretaris GMNI Cabang Baubau, Sarman.


StasiunBerita.id, BUTON — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Baubau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton segera menindaklanjuti dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton, Selasa (1/9/2026).

Desakan tersebut disampaikan GMNI sebagai bentuk pengawalan atas laporan yang telah mereka sampaikan ke Kantor Kejari Buton pada Juli 2026 lalu.

GMNI menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) pada Satpol PP Kabupaten Buton tahun anggaran 2024–2025.

Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun GMNI, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan UP dengan nilai lebih dari Rp126 juta.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke kejaksaan. Kami punya bukti awal berupa temuan BPK. Ini uang rakyat, harus diproses secara hukum,” tegas Sekretaris GMNI Cabang Baubau, Sarman.

GMNI menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) pada Satpol PP Kabupaten Buton. Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat kelebihan pembayaran belanja UP tahun 2024 sebesar Rp2.083.000. Selain itu, ditemukan kekurangan kas UP tahun 2025 sebesar Rp25.000.000 serta belanja UP sebesar Rp99.607.000 yang disebut tidak dapat diyakini kebenaran pertanggungjawabannya.

Atas temuan tersebut, GMNI meminta Kejari Buton melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami minta Kejari Buton membentuk tim khusus. Periksa Kepala Satpol PP, bendahara, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Jangan tebang pilih. Kalau ada pihak lain yang terlibat, tindak juga sesuai hukum,” lanjut sarman.

GMNI juga memberikan waktu 14 hari kerja kepada Kejari Buton untuk memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan tersebut sejak rilis ini diterbitkan.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan yang jelas, GMNI menyatakan akan menggelar aksi di Kejari Buton serta melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini bentuk komitmen kami mengawal penggunaan anggaran negara agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup sarman.


(Stasiunberita/Ijal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama