StasiunBerita.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Penegasan ini muncul setelah mencuatnya kasus pemukulan seorang pewarta foto Kantor Berita Antara oleh aparat saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Insiden itu sempat menuai kecaman luas dari publik, termasuk dari organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI), yang menyebut tindakan represif aparat telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan agar seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polsek, menjunjung tinggi tugas jurnalis.
“Kami meminta seluruh anggota Polri menghormati dan melindungi wartawan yang bekerja secara objektif dan profesional. Media adalah mitra strategis Polri dalam memberikan literasi dan informasi bagi masyarakat,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, kerja-kerja jurnalistik berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga agenda strategis kepolisian.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden di DPR. Ia juga memerintahkan Propam untuk memproses anggota yang terlibat dalam pemukulan terhadap pewarta foto tersebut.
“Langkah penindakan tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers,” ujar Asep.
Dengan instruksi terbaru ini, Polri menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh lagi terjadi, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur.