Kuasa Hukum Aqib Ahmad Malik Nilai Eksepsi La Ngkaaba dan Yongki Tidak Tepat Sasaran

kuasa Hukum Pelapor, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H. (Foto: Ist)

StasiunBerita.id, Buton – Terkait pemberitaan tentang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, La Ngkaaba dan Yongki dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pasarwajo, muncul tanggapan dari pihak kuasa hukum pelapor, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H., selaku penasihat hukum Aqib Ahmad Malik.


La Ode Abdul Ikhsaniddyn menyampaikan bahwa sebenarnya ia tidak ingin menanggapi pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum La Ngkaaba dan Yongki. Namun, demi meluruskan pemberitaan dan menjaga agar masyarakat tidak keliru memahami duduk perkara, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.

“Sebenarnya kami tidak mau melibatkan diri dalam pembelaan yang dilakukan kuasa hukum La Ngkaaba dan Yongki dalam perkara dugaan pidana penipuan yang saat ini sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo. Namun demi kepentingan klien kami, saudara Aqib Ahmad Malik, atas pemberitaan yang beredar di salah satu media, kami harus meluruskan agar tidak timbul kesalahpahaman publik yang seolah-olah kasus ini menjurus ke dugaan korupsi atau suap,” ujar Ikhsan kepada media StasiunBerita.id, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang dikumpulkan, tidak ditemukan adanya keterlibatan mantan Pj. Bupati Buton dalam perkara kliennya sebagaimana disinggung dalam pemberitaan yang beredar.

“Dari seluruh bukti yang kami peroleh, tidak ada satu pun yang menunjukkan perbuatan La Ngkaaba dan Yongki dilakukan atas perintah eks Pj. Bupati Buton. Tidak ada bukti pengakuan, chat, atau transfer yang menunjukkan adanya perintah untuk menerima uang dari klien kami,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, hubungan hukum antara kliennya dan kedua terdakwa murni bersifat pribadi, berkaitan dengan janji pengurusan proyek di Kabupaten Buton.

“Hubungan hukumnya murni persoalan janji La Ngkaaba dan Yongki yang menyatakan bisa mengatur proyek-proyek di Kabupaten Buton. Klien kami kemudian diminta membayar uang muka sebesar Rp. 55 juta pada pertengahan Agustus 2024 agar bisa mendapatkan pekerjaan proyek. Namun sampai akhir tahun 2024, janji itu tidak pernah ditepati,” paparnya.

Ikhsan menambahkan, apabila memang terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya perintah dari eks Pj. Bupati Buton, pihaknya tidak akan segan melaporkannya.

“Kalau memang ada bukti yang menunjukkan eks Pj. Bupati Buton memerintahkan La Ngkaaba dan Yongki menerima uang itu, pasti kami laporkan juga. Tapi selama ini tidak ada bukti yang mengarah ke sana. Karena itu, pengaduan yang kami layangkan pada 20 Maret 2025 di Polres Buton hanya menarik La Ngkaaba dan Yongki sebagai teradu,” terangnya.

Ia juga mengutip adagium hukum veritas non timet investigationem yang berarti “kebenaran tidak takut diperiksa.” Menurutnya, perkara ini murni tindak pidana penipuan, bukan perkara lain sebagaimana digiring dalam pemberitaan.

Terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Ikhsan menilai bahwa berdasarkan informasi dari berita isi eksepsi tersebut tidak tepat sasaran.

“Kami berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan tidak kabur. Dakwaan itu sudah jelas menguraikan subjek hukum, waktu, dan tempat kejadian perkara. Berdasarkan KUHAP dan Yurisprudensi, eksepsi itu hanya boleh diajukan kalau ada kekaburan dalam dakwaan atau soal kompetensi pengadilan. Kalau eksepsi untuk mengkritisi undang-undang yang diterapkan, itu di luar konteks. Kami yakin eksepsi itu akan ditolak karena tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Ikhsan juga mengajak masyarakat untuk melihat langsung pokok-pokok dakwaan yang sudah terbuka di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasarwajo, agar dapat menilai obyektif duduk perkaranya.


(Redaksi)


Penulis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama