![]() |
| Para pihak usai menandatangani kesepakatan damai dalam sidang sengketa Perumdam Tirta Takawa di PN Baubau, Selasa (15/7/2026). |
StasiunBerita.id, Baubau – Sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Takawa Kabupaten Buton resmi berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Sidang Keliling Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (15/7/2026).
Perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.Kdi itu berakhir melalui kesepakatan kedua belah pihak setelah penggugat, Usman, S.A.P., M.Si., memperoleh kembali hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Buton. Dengan dipulihkannya status dan hak kepegawaiannya, Usman menyatakan tidak lagi melanjutkan sengketa terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Takawa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Kendari yang terdiri atas Rizki Mubarok, S.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi Nicko Antonio Wijaya, S.H. dan Falih Fadli, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, dengan Amah Rahmawati, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H., dari Firma Hukum IMAM & Partners. Sementara pihak tergugat diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Fakharudin M. Satu, S.H., M.H., bersama La Hamadi, S.H.
Kuasa hukum penggugat, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, menyambut baik penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, pemulihan hak-hak PNS kliennya merupakan bentuk keadilan yang menjadi tujuan utama dari proses hukum yang telah ditempuh.
"Kami bersyukur klien kami akhirnya mendapatkan hak-haknya kembali sebagai PNS. Proses hukum yang telah dilalui memang membutuhkan waktu, tenaga, dan ketelitian, namun hasil damai ini menjadi solusi yang baik bagi semua pihak," ujarnya dalam keterangan pers.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PTUN Kendari yang dinilai mampu menghadirkan proses persidangan yang objektif dan transparan, termasuk melalui pelaksanaan sidang keliling di Baubau.
Menurutnya, forum persidangan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan seluruh argumentasi hukum secara terbuka hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan sengketa.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik administrasi dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Penyelesaian ini juga dinilai menjadi contoh bahwa sengketa tata usaha negara dapat diselesaikan secara elegan melalui mekanisme peradilan yang mendorong perdamaian, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.(am)
(Stasiun/Redaksi)
